Yogyakarta – Dosen Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Muhammad Syakur berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Syariah pada Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kamis (16/11/2023).
Muhammad Syakur berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Transformasi Metodologi Instinbat Hukum Islam dalam Keputusan Bahtsul Masail NU tentang Status Kewarganegaraan Nonmuslim di Banjar Jawa Barat Tahun 2919” di hadapan dewan penguji.
Dalam kesempatan itu, hadir Dewan Penguji Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL., (Promotor/Penguji), Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag., (Promotor/Penguji), Prof. Dr. Ali Shodiqin, M.Ag., (Penguji), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag., (Penguji), Dr. H. Shofiyullah, S.Ag., M.Ag., (Penguji), Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., (Penguji).
Temuan risetnya, menyebut bahwa dinamika pemikiran NU tentang kewarganegaraan terjadi akibat empat kerawanan terkait Islam di tengah konteks zaman sekarang. Pertama, status kafir di mana dalam konteks negara bangsa, teks fikih klasik terakit nonmuslim dipandang bernuansa diskriminasi. Kedua, isu khilafah. Ketiga, syariat Islam dan hukum negara. Keempat, konflik antara muslim dengan nonmuslim.
Alasan kuat yang mendorong NU untuk melakukan transformasi segala bidang termasuk metodologi instinbat hukumnya. “Pendekatan keterujian (intersubjectivity testability) kompatibel dengan proses transformasi yang sedang terjadi di NU,” katanya.
Arah pergeseran metodologi adalah dari telaah pendapat-pendapat ulama klasik dari ulama mazhab (qauli dan illaqi) atau tekstual menjadi ijtihad alasan hukum (‘illat al-hukmi) dengan metode tahqiq al-manath (penelitian atas objek) yang kontekstual.
Dalam penelitiannya, Dr. KH. Muhammad Syakur juga memberikan rekomendasi. “NU dalam menjawab problematika fikih kontemporer hendaknya tidak berhenti menjawab hukum fikih saja, melainkan mampu menghasilkan teori-teori baru,” harapnya.
Dr. KH. Muhammad Syakur, M.H., adalah dosen FSHEI INISNU Temanggung yang juga Katib Syuriah PCNU Kabupaten Temanggung. Ia dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Politik Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan predikat Cumlaude dengan IPK
3,98 dengan masa studi 3 tahun 2 bulan 16 hari.
Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Fatchur Rochman, Rois Syuriah PCNU Temanggung KH. Yacub Mubarok, Ketua BAZNAS Kabupaten Temanggung KH. Mansyur Asnawi, Ketua Dewan Pengurus BPP INISNU H. Nur Makhsun, Rektor INISNU Dr. KH. Muh. Baehaqi, Wakil Rektor I INISNU Hamidulloh Ibda, para Dekan dan Kaprodi di lingkungan INISNU, tamu undangan dan keluarga.
Rektor INISNU Dr. KH. Muh. Baehaqi mengapresiasi capaian tersebut karena semakin banyak dosen yang bergelar doktor akan memerkuat mutu dan kualitas Catur Dharma Perguruan Tinggi di INISNU Temanggung. (*)