Struktur Organisasi STAINU Temanggung
Organisasi STAINU Temanggung, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan serta ketentuan yang berlaku bagi perguruan tinggi swasta pada umumnya, terdiri dari dua komponen utama, yaitu komponen Badan Penyelenggara dan Badan Pelaksana Harian. Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi bagi STAINU Temanggung adalah Badan Pengelola Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nahdlatul Ulama (BP-YAPTINU) Temanggung. Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan, dibentuk Badan Pelaksana Harian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 dan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, dengan organisasi yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, yaitu Ketua STAINU Temanggung, yang dibantu oleh para Pembantu Ketua. Pimpinan perguruan tinggi, sebagai penanggung jawab utama, memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan arah kebijakan umum perguruan tinggi, memberikan arahan dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan umum tersebut di tingkat teknis, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat Senat Perguruan Tinggi. Ketua STAINU Temanggung, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh para pembantu ketua, yang terdiri dari:
- Pembantu Ketua I Bidang Akademik: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merancang, menetapkan, dan melaksanakan Kurikulum (termasuk penetapan Sibalus, Dosen Pengampu, dan pola umum rekrutmen dosen), Proses Pembelajaran dan Sistem Evaluasi, Peningkatan Mutu dan Status Perguruan Tinggi (termasuk melalui mekanisme Akreditasi Nasional dan kebijakan-kebijakan di bidang penelitian ilmiah), Pola umum rekrutmen mahasiswa baru, Pengesahan lulusan (Wisuda), dan Penerbitan Ijazah serta perangkat-perangkat prasyarat dan pendukung aktivitas akademik lainnya.
- Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temangung dalam merancang, menetapkan, dan melaksanakan pola umum tata administrasi dan manajemen perguruan tinggi, pola umum mekanisme dan arus kerja antar bidang, pola umum rekrutmen karyawan dan staf administrasi, pola umum dan kebijakan keuangan (termasuk sistem penggajian pimpinan, dosen, dan staf, sistem dan mekanisme arus kas, baik untuk pemasukan maupun pengeluaran, kebijakan sistem dan mekanisme serta jenis dan beban pembayaran bagi mahasiswa), dan kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan.
- Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Keislaman: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan pola umum kebijakan pembinaan dan peningkatan kualitas mahasiswa dalam bidang ekstra kurikuler dan pengabdian pada masyarakat. Di samping itu, Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Keislaman juga memiliki tugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan pola umum kebijakan yang berkait dengan pengembangan ke-Islam-an dan ke-NU-an melalui kajian-kajian dan aplikasi ajaran Islam, baik bagi dosen maupun bagi mahasiswa.
- Unsur Senat Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur pimpinan perguruan tinggi dan Pogram Studi, serta unsur-unsur lain yang ditetapkan. Lembaga ini merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STAINU Temanggung, dengan tugas pokok merancang dan menetapkan Pola Umum Kebijakan Pengembangan dan Program Kerja Jangka Panjang (periode empat tahunan) dan Jangka Pendek (Periode satu tahun akademik).
- Unsur Penyelenggara Akademik, yang terdiri dari Fakultas, Jurusan/Program Studi, Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M), LKBH, LPAN, Penjamin Mutu, dan Poliklinik.
- Fakultas dan Jurusan/Program Studi Fakultas dan Jurusan/Program Studi bertugas mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan akademik dalam satu atau sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. Organisasi Fakultas tugas dan fungsinya dijalankan oleh organisasi Jurusan/Program Studi, yang terdiri dari:
- Unsur Pimpinan, yang terdiri dari Ketua Jurusan/Program Studi dan Sekretaris Jurusan/Program Studi, dengan tugas pokok membantu Pembantu Ketua I Bidang Akademik dalam merencanakan dan melaksanakan kurikulum, proses dan evaluasi pembelajaran, dan peningkatan kualitas Jurusan/Program Studi.
- Unsur Pelaksana Akademik, yang terdiri dari kelompok dosen pembimbing akademik (dengan tugas pokok memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa dalam merancang dan menyelesaikan studinya) dan kelompok dosen pengampu mata kuliah (dengan tugas pokok memberi kuliah dan membimbing serta mengarahkan mahasiswa dalam upaya penelusuran dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sikap keilmuan)
- Unsur Pelaksana Administrasi Akademik, yang bertugas menyiapkan dan memberikan layanan administrasi akademik bagi mahasiswa.
- Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) adalah badan pelaksana akademik yang bertugas membantu Pembantu Ketua I Bidang Akademik dan berkoordinasi dengan Jurusan/Program Studi dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dan aktivitas-aktivitas ilmiah lainya seperti seminar dan diskusi ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa. Di samping itu, LP3M juga memiliki tugas sebagai badan pelaksana akademik yang bertugas membantu Ketua I Bidang Akademik dalam merencanakan dan melaksanakan aktivitas-aktivitas pengabdian pada masyarakat sebagai salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun STAINU Temanggung secara kelembagaan.
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) adalah badan penunjang akademik untuk menguatkan ketrampilan, dan profesionalisme dalam bidang hukum dan melakukan pengabdian pada masyarakat melalui layanan konsultasi dan advokasi/pendamping di bidang hukum baik lingkungan civitas akademika maupun masyarakat umum.
- Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
Lembaga Penjamin Mutu merupakan unsur pengawas dan pengendali program STAINU Temanggung untuk melaksanakan/merealisasikan standar mutu baik di bidang akademik maupun pelayanan administrasi.
- Lembaga Penanaman Ajaran An-Nahdliyah
Lembaga Penanaman Ajaran An-Nahdliyah merupakan lembaga yang berfungsi untuk menumbuhkan dan mengembangkan tradisi An-Nahdliyah melalui kegiatan-kegiatan seperti peningkatan ketrampilan baca tulis al Qur’an, ketrampilan dan kemampuan mengurus jenazah, kemahiran melafadzkan amalan an Nahdliyah dalam bentuk tahlil.
- Klinik Tempat Konsultasi Berhenti Merokok (TKBM)
Klinik TKBM merupakan sarana penunjang penyelenggara dan pelayanan bagi segenap civitas akademika di bidang kesehatan. Klinik ini berdiri atas bantuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui program Fasilitasi Tempat Konsultasi Berhenti Merokok. Namun dalam perkembangannya atas inisiatif perguruan tinggi, klinik ini juga melayani pengobatan. Untuk merealisasikan program kesehatan ini, perguruan tinggi membuat kerjasama (MOU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Puskesmas, tenaga medis, dan para medis. Dalam pelaksanaannya perguruan tinggi menunjuk satuan petugas untuk mengelola klinik TKBM.
- Unsur Pelaksana Administrasi, yang terdiri dari Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Biro Administrasi Keuangan (BAK), Biro Administrasi Umum (BAU). Masing-msing unsur Pelaksana Administrasi ini bertugas memberikan layanan teknis dan administratif sesuai dengan bidang masing-masing.
- Unsur Penunjang atau Unit Pelaksana Teknis, yaitu
- , yang memiliki tugas pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, di bawah koordinasi Pembantu Ketua I Bidang Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi.
- Micro Teaching, yang memiliki tugas pelayanan dan pengelolaan perangkat multi-media untuk keperluan latihan mengajar bagi mahasiswa Jurusan Tarbiyah dan keperluan-keperluan lain yang berkaitan dengan dan membutuhkan perangkat multi-media.
- Laboratorium Komputer berbasis internet, yang memiliki tugas pelayanan dan fasilitasi penggunaan media internet, mbaik bagi mahasiswa maupun dosen, dalam kerangkan penelusuran dan pengembangan sumber-sumber keilmuan.
- Laboratorium Pengadilan Semu, yang memiliki tugas pelayanan dan fasilitasi pelaksanaan proses peradilan semu bagi mahasiswa Jurusan Syari’ah.
- Lembaga Bantuan Hukum Islam, yang memiliki tugas pelayanan advokasi di bidang hukum Islam.