PROFIL PROGRAM STUDI AHWAL AL SYAKHSHIYAH (AS) STAINU TEMANGGUNG
VISI, MISI, DAN TUJUAN PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH (AS)
a. VISI | Unggul dan kompeten dalam bidang hukum perdata Islam (ahwal al-syakhshiyyah), dengan keselarasan antara cipta-rasa-karsa dan keimanan-ketaqwaan berbasis ahl al-sunnah wa al-jama’ah |
b. MISI |
|
c.TUJUAN | Terwujudnya Sarjana Hukum Islam yang profesional, kompeten, berkepribadian mulia, memiliki kecerdasan intelektual dan emosional, dan menguasai wawasan global dengan dasar budaya dan prinsip ahl al-sunnah wa al-jama’ah |
– Profil Lulusan
Profil utama lulusan: hakim, praktisi hukum sebagai calon hakim agama, panitera, juru sita dan advokat di lembaga peradilan yang berwawasan luas dan berakhlak al-karimah sesuai dengan kode etik keahliannya.
Profil tambahan lulusan: menjadi tenaga struktural dan administrasi di Kantor Urusan Agama, penghulu, tenaga administrasi di lembaga peradilan, konsultan hukum keluarga, penyuluh agama Islam, mediator hukum keluarga, nazhir wakaf dan usaha mandiri.
– Kompentensi
Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan:
a) Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi tambahan, antara lain:
(1) Memiliki pemahaman yang memadai tentang aqidah islamiyah.
(2) Berkomitmen tinggi untuk mengamalkan ilmu- ilmu syariah dalam lingkup kehidupan.
(3) Menjadikan akhlakul karimah sebagai keutaman dalam perbuatan sehari-hari.
b) Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimilikioleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah:
(1) Memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang hukum Islam, terutama terkait dengan hukum keperdataan Islam mencakup bidang hukum perkawinan, kewarisan, zakat dan wakaf.
(2) Memiliki pemahaman yang komprehensif tentang keluarga sakinah.
(3) Memiliki sikap ilmiah yang tinggi untuk meng- amalkan dan mengembangkan keilmuan syariah.
c) Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetansi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk mendukung profesinya.
(1) Mampu mengamalkan ketentuan hukum keluarga islami dalam kehidupan.
(2) Berjiwa kepemimpinan yang memadai dalam dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.
(3) Memiliki kemampuan mengembangkan diri melalui ketrampilan kewirausahaan (entrepreneurship).