1. PRODI HUKUM ISLAM (AL AHWAL AS SYAKHSHIYAH)
- Kompetensi : Ahli dalam menggali dan menerapkan hukum, ahli dan mahir
memberikan bantuan hukum, mahir dalam mengelola administrasi
peradilan dan pernikahan.
- Profesi Kerja : Hakim, Advokat, Administrator di PA dan KUA, Konsultan Hukum.
2. PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
- Kompetensi : Professional dan kompeten dalam bidang akademik, afektif,
psikomotorik, sosial, dan berkepribadian luhur sebagai pendidik
agama Islam di sekolah, madrasah, dan lembaga Pendidikan Islam
lain setingkat SLTP/SLTA.
- Profesi Kerja : Guru Pendidikan Agama Islam Di sekolah, madrasah, dan lembaga
pendidikan islam lain setingkat SLTP/SLTA.
3. PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (MPI)
- Kompetensi : Professional dan kompeten dalam bidang manajemen dan pengadaan
TIK, ahli dan kompeten dalam pembelajaran, dan ahli dalam
pemberdayaan Lembaga Pendidikan Islam.
- Profesi Kerja : Manajer yang ahli dalam sistem informasi manajemen, tenaga
pendidik di bidang manajemen/kependidikan, dan konsultan.
4. PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
- Kompetensi : Professional dan kompeten dalam bidang pendidikan pada tingkat
Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar, Pendidikan Agama Islam yang
memiliki wawasan luas dan cakap dalam pengelolaan serta
pemberdayaan lembaga Pendidikan Islam Tingkat Dasar.
- Profesi Kerja : Tenaga Pendidik Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar, Tenaga
Pendidik Agama Islam, Peneliti Bidang Pendidikan, dan Pimpinan
Lembaga Pendidikan.
5. PRODI EKONOMI SYARI’AH
- Kompetensi : Profesional dan kompeten dalam bidang ekonomi Syari’ah,
menerapkan prinsip-prinsip Perbankan Syari’ah atau Akuntan
Syari’ah, cakap dalam mendesain dan melaksanakan penelitian
dalam bidang ekonomi Syari’ah, profesional sebagai Entrepeneur
Ekonomi Syari’ah.
- Profesi Kerja : Konsultan dalam bidang Ekonomi Syari’ah, tenaga ahli Bank
Syari’ah dan non Bank, peneliti pada lembaga Ekonomi Syari’ah,
Wirausahawan yang berdasar nilai-nilai Syari’ah.
6. PRODI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PIAUD)
- Kompetensi : Profesional dan kompeten dalam bidang pendidikan anak usia dini,
memiliki kecakapan dalam mendesain dan melaksanakan penelitian,
cakap dalam bidang pengelolaan dan pemberdayaan lembaga
pendidikan Islam Roudlotul Athfal/Taman Kanak-kanak.
- Profesi Kerja : Tenaga pendidik, peneliti bidang pendidikan , pimpinan lembaga
pendidikan, dan konsultan pada Roudlotul Athfal/Taman Kanak-