PROFIL LPM
Lembaga Penjamin Mutu merupakan unsur pengawas dan pengendali program STAINU Temanggung untuk melaksanakan/merealisasikan standar mutu baik di bidang akademik maupun pelayanan administrasi.
Lembaga Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana akademik tingkat universitas yang berfungsi membantu Rektor dalam melaksanakan penjaminan mutu tingkat universitas. Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin seorang Ketua Lembaga yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor/Ketua. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya dibantu oleh Kepala sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan, Kepala sistem penjaminan mutu ekternal (SPME). Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan standar mutu dan audit di bidang akademik dan non akademik.
Kepala Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Kepala Sistem Penjaminan Mutu Internal mempunyai tugas antara lain:
1. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan SPMI di lingkungan STAINU Temanggung
2. Menyiapkan TIM auditor AMI.
3. Mengadakan Pelatihan Auditor AMI.
4. Melaksanakan audit.
5. Mengusulkan kepada Ketua LPM tentang perubahan standar dan kebijakan mutu hasil rapat
tinjauan manajemen.
6. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada ketua LPM.
7. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM yang terlibat dalam SPMI.
8. Mengusulkan anggaran SPMI kepada Ketua LPM setiap awal tahun anggaran.