Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Penyusunan Buku Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Jumat (23/8/2024). Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Bawaslu Rembang.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto, SE., MH., mendukung penuh kegiatan tersebut karena data sudah tersedia dengan lengkap. Usai pengarahan, pihaknya secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rembang M. Khazanuddin, S.Pd., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan rapat penyusunan buku evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kabupaten Rembang yang termotivasi dari buku dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Rembang.
“Sebaiknya-baiknya buku adalah buku yang tercetak dan bisa dinikmati pembaca,” kata Hasan.
Di Kabupaten Rembang, katanya, hanya ada satu penyelesaian sengketa proses Pemilu. “Namun dari Bawaslu Jawa Tengah sudah memberikan outline dari Pendahuluan sampai referensi sehingga buku wajib tersusun rapi,” harap dia.
Dikatakan Hasan, bahwa harapan kegiatan itu agar buku ini menjadi menjadi acuan dalam Pilkada ke depan dalam penyelesaian proses.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Rembang M. Dhofarul Muttaqin, S.Pd.I, M.H., mengatakan bahwa dalam penulisan perlu melibatkan tim Bawaslu Rembang. “Teman-teman staf perlu diminta membantu suplai data, namun belum semua data yang di komputer dapat diinput. Maka di dalam buku ini, data misal ada 1000, namun diedit menjadi 100 namun tidak mengurangi substansi data tersebut,” kata dia.
Dijelaskan pula, bahwa waktu dan timeline yang sudah ditentukan, jangan sampai terganggu karena faktor kesibukan dan banyaknya undang. “Perlu juga pelibatan KPU Kabupaten Rembang untuk dipotret agar data yang didapat semakin lengkap,” beber dia.
Sementara itu, narasumber kegiatan dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda menyampaikan banyak materi, yaitu apa saja yang perlu disiapkan dalam menyusun buku, perencanaan dan konseptualisasi, penulisan draft naskah buku, tahapan editing draft naskah buku, review dan revisi draft naskah buku, finalisasi draft naskah buku, proofreading draft naskah buku editing, layouting draft naskah buku, pengajuan isbn dan hak cipta, cetak, bedah buku, dan distribusi atau diseminasi.
“Dalam penyusunan buku ini perlu menyiapkan tim penyusun, editor, reviewer, proofreader, data yang relevan, lengkap, dan valid, kerangka buku yang sistematis, metodologi, analisis kajian tulisan, bahasa dan teknik academik writing,” kata Ibda.
Ibda juga memberikan saran, agar ketika buku sudah jadi perlu diajukan Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. “Saya yakin ini akan menjadi satu langkah lebih maju daripada di tempat lain,” harap dia. (*)