
Temanggung — Muhammad Al Khadziq, Bupati Temanggung periode 2018–2023, resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar Magister Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung. Kelulusan tersebut diperoleh setelah yang bersangkutan mengikuti sidang tesis pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Rapat BPP INISNU Temanggung.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Al Khadziq mempertahankan tesis berjudul “Media Sosial dan Ketahanan Keluarga Muslim: Kajian Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Temanggung)”. Penelitian ini mengkaji pengaruh penggunaan media sosial terhadap ketahanan keluarga Muslim serta menawarkan analisis normatif dan empiris berdasarkan perspektif hukum Islam.
Sidang tesis dipimpin oleh Dr. KH. Muhammad Syakur, S.Sy., M.H., selaku Ketua Sidang sekaligus Penguji I, dengan Sekretaris Sidang Dr. Muhamad Jamal, S.H.I., S.H., M.H. Adapun Penguji II adalah Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., dan Penguji III Dr. Joni, M.Pd.BI. Sementara itu, tesis tersebut dibimbing oleh Dr. H. Muh. Baehaqi, M.M., dan Dr. Sumarjoko, S.H.I., M.S.I.

Dalam pemaparannya, Muhammad Al Khadziq menegaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi yang dapat memperkuat maupun melemahkan ketahanan keluarga Muslim. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengelolaan yang bijak agar pemanfaatan media sosial tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam dan prinsip keharmonisan keluarga.
Dewan penguji memberikan apresiasi atas relevansi dan aktualitas tema yang diangkat, mengingat media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern, termasuk dalam dinamika keluarga Muslim di daerah.
Kelulusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis, khususnya dalam penguatan ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai hukum Islam, sekaligus menunjukkan komitmen INISNU Temanggung dalam mencetak lulusan magister yang responsif terhadap isu-isu sosial kontemporer. (*)