
Temanggung — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Temanggung berhasil meraih gelar Magister Hukum Keluarga Islam di Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung. Ia adalah Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Temanggung, H. Abdullah Yusron Avesina, yang dinyatakan lulus dalam sidang tesis pada Kamis (29/1/2026).
Sidang tesis dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II INISNU Temanggung dan berlangsung dengan lancar serta penuh suasana akademik. Dalam sidang tersebut, H. Abdullah Yusron Avesina mempertahankan tesis berjudul “Efektivitas dan Hukum Zakat Produktif dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Mustahik (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Temanggung)”.
Bertindak sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji I adalah Dr. KH. Muhammad Syakur, S.Sy., M.H., dengan Sekretaris Sidang Dr. Muhamad Jamal, S.H.I., S.H., M.H. Adapun jajaran penguji terdiri atas Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., sebagai Penguji II dan Dr. Joni, M.Pd.BI., sebagai Penguji III, sementara Pembimbing tesis adalah Dr. Sumarjoko, S.H.I., M.S.I.

Dalam pemaparannya, H. Abdullah Yusron Avesina menjelaskan bahwa zakat produktif memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik apabila dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan praktis sekaligus akademik bagi pengelolaan zakat produktif, khususnya di lingkungan BAZNAS Kabupaten Temanggung.
Dewan penguji mengapresiasi tesis yang disusun karena dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pengelolaan zakat berbasis pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan kelulusan ini, diharapkan H. Abdullah Yusron Avesina dapat semakin menguatkan peran BAZNAS Kabupaten Temanggung dalam mengelola zakat secara produktif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan mustahik, sekaligus memperkuat sinergi antara praktik kelembagaan dan kajian akademik di bidang hukum keluarga Islam. (*)
